Merasa Kehilangan Hak, Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Lapor ke Ketua Fraksi Golkar

Merasa Kehilangan Hak, Anggota DPRD Pekanbaru Ida Yulita Lapor ke Ketua Fraksi Golkar

Pekanbaru,populisnews.com - Kisruh soal pengelolaan pasar bawah masih terus berlanjut. Usai hearing yang dilakukan Komisi I DPRD Kota Pekanbaru bersama Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Pekanbaru, berlanjut dengan rapat dengar pendapat dengan Komisi 2 yang menghadirkan pihak PT Dahlena Pratama Indah (DPI) selaku pengelola pasar bawah yang sudah berakhir masa kontraknya per 16 Mei 2022 lalu, yang digelar di ruang Banmus DPRD Pekanbaru, Rabu (14/9/2022).

Keributan terjadi lantaran anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti dihalang-halangi untuk ikut dalam hearing tersebut. Padahal, kapasitas Ida selain anggota DPRD, juga mendampingi pedagang yang tergabung dalam Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Pekanbaru.

Adu argumen pun tak terelakkan. Ida Yulita Susanti yang juga Ketua APPSI Pekanbaru merasa haknya dalam menjalankan tugas dan fungsi dewan dihambat.

"Kami sebagai wakil rakyat dari fraksi Golkar hadir disini dalam rangka menjalankan tugas untuk menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Jadi jangan dihalang-halangi," ucap Ida yang terlihat murka karena tidak diperkenankan masuk.

Terkait kisruh yang terjadi Rabu tersebut, Ida Yulita melaporkan masalah tersebut kepada Ketua Fraksi Golkar DPRD Kota Pekanbaru via WhatsApp.

Dalam laporannya, Ida merinci kronologis kejadian yang membuat dirinya tidak dihargai selaku anggota dewan. Berikut isi laporannya!

1. Kehadiran kami disini untuk mengomunikasikan dgn komisi dlm hal ini komisi 1 dan 2 terkait adanya laporan pedagang Pasar Bawah yang haknya dihilangkan oleh PT DPI. Yg mana dlm akta jual beli kios, pedagang membeli sampai tahun 2023. Ini dibuktikan dgn KTBKH (Kartu Tanda Bukti Kepemilikan Hak Kios). Tapi PT DPI tetap melakukan pemotong sampai 2022 dgn mengeluarkan sertifikat baru.

2. Kemudian, ada dugaan penipuan kpd pedagang, dimana sebelum proses tender terjadi, PT AAS (pemenang tender sekarang) sdh menjual kios kpd pedagang dan meminta uang DP kios. Bahkan perusahaan mengancam pedagang kalau tidak mau bayar DP maka Pedagang tdk diberikan kios dan dijual kpd org lain. Uang DP itu bervariasi jumlahnya.
Faktanya, proses tender dilaksanakan bulan April dan diumumkan pemenang bulan juni, tapi di Bulan Maret PT AAS sdh menjual kios kpd pedagang yg mana pada saat itu status kios tersebut masih milik pedagang dan aset pemerintah kota.

3. Masa kontrak PT DPI dgn Pemko kota PKU sdh berakhir 16 mei 2022, tapi PT DPI masih meminta sejumlah uang utk pembayaran sewa counter senilai 2 juta per counter. Sementara berdasarkan surat Disperindag bahwa terhitung juni semua biaya sewa digratiskan dan pedagang hanya dikenakan biaya servis charge. Faktanya, uang sewa tersebut masuk kpd rekening pribadi oknum PT DPI. Ini adlh bentuk pungli yg dilakukan oknum tersebut.

4. Bagi Pedagang yg tdk mau membayar sewa maka listrik counter mrk dimatikan oleh PT DPI.

5. Kemudian ada pengalihan fungsi yg tdk sesuai perjanjian, yg mana Mushola dijadikan kios. Kemudian lahan parkir yang  seharusnya disetorkan 35 parsen kpd Pemko, tapi PT DPI merubahnya menjadi kios. Dan pendapatan tersebut masuk ke kantong PT DPI bukan masuk menjadi PAD Kota PKU.

6. Tanggal 16 mei masa kontrak PT DPI sdh habis dgn pemko, tapi sampai saat ini proses serah terima aset belum dilakukan oleh PT DPI kpd Pemko tapi Proses tender sdh dilaksanakan oleh Pemko.

7. Dr hasil audit inspektorat bahwa ada 14 temuan yg dilanggar oleh PT DPI. Dan sampai hari ini belum ditindaklanjuti oleh PT DPI.

8. Berdasarkan persoalan di atas kami memfasilitasi dan menindaklanjuti ke komisi terkait sesuai Tatib DPRD. Tapi Pengacara PT DPI dan Ketua Komisi 2 tidak menerima penjelasan dan kehadiran kami. Parahnya, Pengacara  PT DPI melakukan perbuatan kasar dan berkata kotor yg merusak citra lembaga DPRD.

Demikian laporan ini kami sampaikan, semoga Partai Golkar tetap dihati masyarakat krn dalam Perjuangan membela masayarakat utk kami tidak ada kata mundur...trimakasih wassalam (IDA Yulita Susanti).

Batalkan PT AAS
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Kota Pekanbaru mendesak Pj Walikota Pekanbaru Muflihun agar dapat membatalkan PT Ali Akbar Sejahtera (AAS) sebagai pemenang tender pengelola baru pasar bawah. 

“Sebagai organisasi yang menginventarisir seluruh persoalan pasar, kami (APPSI) meminta Pj Walikota untuk membatalkan proses tender penunjukkan pengelola pasar bawah,” kata Ketua APPSI Kota Pekanbaru Ida Yulita Susanti usai menggelar rapat dengan Komisi I DPRD Pekanbaru, Senin (12/9/2022).

Ida membeberkan dan menemukan bukti bahwa PT Ali Akbar Sejahtera diduga telah melanggar aturan sebagai pemenang tender.

“Memang, Pemko Pekanbaru sudah melakukan proses tender pasar bawah pada bulan April 2022 dan pengumuman pemenang tender itu pada 1 Juni 2022. Namun, fakta yang kami temukan di lapangan bahwa di bulan Maret, perusahaan pemenang PT Ali akbar Sejahtera ini sudah meminta sejumlah uang DP kios sebesar Rp 200 juta kepada para pedagang yang mana itu di transfer melalui rekening BCA di bulan Maret 2022,” ungkap Ida kepada wartawan.

Anggota DPRD Pekanbaru dari Fraksi Golkar ini juga mempertanyakan alasan mengapa PT Ali Akbar Sejahtera telah berani mengambil sejumlah uang kepada para pedagang pasar bawah. Padahal, perusahaan tersebut belum menandatangani perjanjian kontrak kerjasama dengan Pj Walikota Pekanbaru dan baru hanya diumumkan sebagai pemenang tender pada 1 Juni 2022 lalu.

“Ini salah satu bukti yang kita pegang. Mereka (PT AAS) sudah berani mengambil dan menjanjikan sesuatu barang yang bukan barang mereka dijualbelikan kepada para pedagang dan tentu ini termasuk perbuatan pidana. Padahal mereka belum menjadi mitra Pemko dan belum ada menandatangani kontrak kerjasama untuk mengelola pasar bawah,” jelasnya.

APPSI sebagai organisasi yang bergerak pada profesi pedagang pasar ini pun meminta Pemko Pekanbaru untuk dapat menunggu hasil review dari Inspektorat dalam proses pengelolaan pasar bawah sebelum mengambil keputusan persoalan tersebut.

“Kami ingatkan Pemko Pekanbaru untuk tidak bermain api karena ini sudah terjadi tindak pidana korupsi antara Pemko Pekanbaru dengan PT Ali Akbar Sejahtera untuk menipu para pedagang,” tegasnya.APPSI Kota Pekanbaru menyatakan siap melaporkan persoalan pasar bawah ini ke aparat penegak hukum apabila Pemko Pekanbaru tidak membatalkan PT Ali Akbar Sejahtera sebagai pemenang tender pengelola pasar bawah yang baru.

“Kalau tidak dibatalkan, maka kami akan melaporkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum karena sudah terjadi tindak pidana penipuan. Karena disitu telah terjadi kerugian negara yang memang sengaja dibiarkan itu terjadi. Pemko disini saja juga sudah terbukti melakukan pembiaran,” pungkas Ida.(*)

Berita Lainnya

Index