Grebek Rumah Kontrakan Di Rohil ,Polisi Sita BB 4,83 Gram Sabu

Grebek Rumah Kontrakan Di Rohil ,Polisi Sita BB 4,83 Gram Sabu
Tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu

ROKAN HILIR (PolpulisNews.Com) -
Seorang pria diringkus polisi pasarnya diduga memiliki narkotika jenis sabu sabu 
Pelaku DH (22) alias Datun alamat jalan MT Haryono kepenghuluan Bahtera makmur Kota Kecamatan Bagan Sinembah

Dia (pelaku ) diamankan Polsek Bagan sinembah, dirumahnya dijalan lintas riau sumut Km 5 Bahtera makmur  Sabtu ( 10/12/22)  pukul 00.30 dini hari

Sementara dari hasil penangkapan dan pengeledahan .Polsek Bagan Sinembah berhasil menyita barang bukti diduga sabu sabu seberat 4,83 gram

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIKMSi Melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH membenarkan kejadian penangkapan tersebut

"Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita barang bukti 4,83 gram  sabu dan alat hisap ," terang

Terungka kasus ini terangnya berawal .Dimana tim Polsek Bagan sinembah mendapatkan inforrmasi masyarakat bahwa dilokasi sering terjadi penyalahgunaan barang haram. Berkat informasi itu petugas menelusuri melakukan penyelidikan rumah kontrakan

Petugas mendatangi rumah kontrakan juga Salah satu pria berhasil diamankan dan satu lagi kabur .Saat pengeledahan disaksikan RT Setempat  ditemukan barang bukti 3  bungkus plastik bening diduga sabu serta  alat hisap sabu .

"Test urine tersangka positif mengandung Metaphetamine dan dapat diperangkakan pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika ."Pungkasnya (Syofyan Rambah)

Berita Lainnya

Index