ROKAN HILIR (Populisnews) - Melalui Sidang Kode Etik Mantan Bhabinkamtibmas Panipahan Laut Polsek Panipahan Polres Rohil yakni BRIPKA AS Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau dipecat dari Kesatuan Kepolisian.
BRIPKA AS dipecat atas putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri ke-IV secara In Absensia
BRIPKA AS dipecat ,buntut tak masuk kedinasan atau tanpa keterangan (TK) Di Polsek Panipahan sejak 29 Oktober 2021 sampai 06 Januari 2022 secara berturut- turut tanpa izin pimpinan
Hal itu disampaikan oleh Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto, SIK.MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi, SH, minggu (18/12/22)
"Keputusan Berdasarkan hasil sidang KKEP Nomor : PUT / 04 / XI / 2022, tanggal 01 Desember 2022 bahwa AS terbukti dinyatakan sebagai perbuatan tercela. PTDH sebagai anggota Polri dan dikenakan Pelanggaran Pasal 14 ayat (1) huruf a PPRI Nomor 1 Tahun 2003." Kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SH SIK MSi melalui Kasi Humas AKP Juliandi SH.
Putusan Sidang Komisi Kode Etik Profesi terhadap terduga BRIPKA AS dipimpin Ketua Komisi Waka Polres Rohil KOMPOL Franky Tambunan ST, Wakil Ketua Komisi Kabag SDM KOMPOL James Sibarani SH.MH, Anggota Komisi Kabag Ren KOMPOL Marto Harahap S.SOS.
Pendamping Terduga Pelanggar, Kasikum AKP Yuliardi S.H, Penuntut AIPDA Nurmansyah dan BRIPKA Dodi Zulnardi, Sekretaris BRIPKA AS (terduga pelanggar), AIPDA Yan Taufik Harahap dan BRIPTU Muhamad Riad.
Sidang KKEP digelar Sipropam Polres Rohil, Pada Kamis (01/12/22) sekira pukul 10.05 Wib.
"Atas PTDH terhadap terduga pelanggar BRIPKA AS melalui proses sidang sesuai prosedur berlaku demi untuk menegakkan aturan-aturan kode etik dan Profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan soliditas internal polri ," terang juliandi lagi
Mustipun begitu, Juliandi menegaskan PTDH dijatuhkan terhadap pelanggar BRIPKA AS, kode etik baru dinaikkan 60 hari .Jadi Total tak masuk dinas 357 hari (1 tahun 2 bulan) belum lagi ditambah pelanggaran disiplin 4 kali dan Pelanggaran Kode Etik Profesi Polri 2 kali.
Terkait Banding atas PTDH ke Polres Rohil Sabtu (17/12) merupakan hak dan kewajiban terduga pelanggar atas putusan pemecatan ataa dirinya .
Namun demikian BRIPKA AS telah diamankan Satnarkoba Polres Rohil, Sabtu (17/12)
"Selain diamankan terduga juga dimintai keterangan adanya keterlibatan kasus sabu 2 kilo gram atas penangkapan terdakwa sandi fitra pada, Rabu (20 /10/21) lalu ." Tambahnya (Syofyan Rambah)