Dihadiri Pengurus LAMR Kabupaten/Kota

Berikut Rekomendasi Hasil Musker LAMR 2022

Berikut Rekomendasi Hasil Musker LAMR 2022

Pekanbaru,populisnews,com - Di penghujung tahun 2022, tepatnya 27-29 Desember 2022, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) gelar Musyawarah Kerja (Musker).

Seperti yang disampaikan Ketua Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR, Datuk Seri H R Marjohan Yusuf, dilaksanakannya Musker ini bertujuan membahas berbagai persoalan adat apa yang mendesak di kabupaten/kota, kemudian dirumuskan menjadi persoalan bersama Riau.

Berikut hasil rekomendasi Musker LAMR yang dihadiri pengurus dan anggota LAMR se-kabupaten/kota sesuai dengan rilis yang diterima redaksi, Kamis (29/12/2022).

A.  Hukum dan Tata Peraturan
1. Mendorong pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kota untuk melakukan percepatan penerapan UU No. 14 tahun 2014 tentang pembentukan desa adat dan lembaga adat desa.
2. Lembaga Adat Melayu Riau merancang dan menyusun konsep hukum acara adat, kemudian melaksanakan sesuai dengan ketentuan yang termakhtub dalam bab 34 pasal 597 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
3. Mendorong masyarakat huum adat untuk melengkapi administrasi yang menyangkut dengan keabsahan/ketetapan hukum tentang keberadaan masyarakat hukum adat (masyarakat, pemimpin, hukum adat, harta atau warisan, dan kawasan).
4. Mendorong pemerintah Kabupaten dan Kota untuk menyusun perda tanah ulayat dan pemanfaatannya.

B.  Sarana dan Prasarana
1. Semua program pembangunan daerah harus berfaksi pada budaya dan adat Melayu yang sesuai dengan visi dan misi kebudayaan Melayu Provinsi Riau.
a. Fisik
- Infrastruktur/seni bina di Riau harus mewujudkan kaidah-kaidah kemelayuan sesuai dengan karakteristik wilayah budaya tempatan.
- Penyelamatan benda-benda, bangunan, struktur, dan kawasan yang diduga cagar budaya di Riau.
- Pakaian Melayu.

b. Non-fisik
- Internalisasi nilai-nilai kemelayuan melalui pendidikan dan generasi muda.
Penerapan pembelajaran budaya Melayu di sektor pendidikan formal dan non formal.
- Optimalisasi pelaksanaan Mulok BMR di setiap jenjang pendidikan (SD, SMP, SMA, dan Perguruan Tinggi).
- Mendorong pemerintah (provinsi dan kabupaten, kota) untuk meningkatkan anggaran bagi pengembangan kebudayaan dan adat Melayu Riau.

C.  Alam Melayu
1. Pengelolaan lahan secara tidak sah sejumlah 1,2 juta hektar oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab agar diserahkan kembali kepada masyarakat adat.
2. Bagi Hak Guna Usaha (HGU) yang sudah dicabut izinnya oleh pemerintah, maka proses pemberian izin baru mesti melibatkan masyarakat adat dan Lembaga Adat Melayu Riau.
3. Tersebab penetapan Hak Guna Usaha (HGU) selalu bersinggungan dengan hak-hak masyarakat adat, maka perpanjangan HGU mesti melibatkan masyarakat adat dan Lembaga Adat Melayu Riau.
4. Bagi kawasan yang masa pemanfaatannya selesai (ex perusahaan), mesti melakukan proses restorasi kawasan demi menjaga kestabilan iklim dan kemaslahatan generasi Melayu di Riau, baik dari sisi administrasi maupun fisiknya.
5. Meminta pemerintah Provinsi, Kabupaten, Kota, bersama dengan LAMR daerah melakukan pemartabatan perairan pesisir dan sungai sebagai sumber kekuatan tradisi, ekonomi, dan laman ekspresi.

D.  Keekonomian dan Kesejahteraan Masyarakat Adat
1. Pemerintah Provinsi Riau mesti mendorong pembagian hasil olahan bumi atau hutan tanah di Riau (CPO, minyak kelapa, dll) dalam persentase yang tinggi untuk percepatan pembangunan di Riau.
Mendorong pemerintah daerah untuk memaksimalkan CSR bagi masyarakat adat khususnya, dan anak-anak Melayu umumnya.
2. Perusahaan di Riau mesti memberi prioritas utama bagi peluang kerja untuk anak-anak Melayu Riau sesuai dengan bidang dan keahliannya masing-masing.

E.  Sosial Kehidupan
1. Lembaga Adat Melayu Riau meminta penyelesaian persoalan-persoalan sosial (penyakit masyarakat, narkoba, LGBT dan masalah sosial lainnya) untuk melibatkan institusi-institusi adat pada masing-masing wilayah.
2. Pemilihan kepala daerah dan penghulu atau wali kampung harus mendapatkan rekomendasi dari LAMR tempatan.
3. Calon pemimpin yang mengikuti kontestasi politik di setiap jajaran, mesti mendapat pelatihan adat dan kebudayaan Melayu dari LAMR tempatan.
4. LAMR mendorong partai politik dalam kontestasi politik agar menjaga nilai-nilai adat Melayu.(*)

Berita Lainnya

Index