Meregang Nyawa di Tangan Suami, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Berat

Meregang Nyawa di Tangan Suami, Keluarga Korban Berharap Pelaku Dihukum Berat
MI, pelaku pembunuh istri dari Kampar terancam hukuman seumur hidup

KAMPAR (Populisnews) – Selepas tragedi berdarah yang merenggut nyawa Putri Winda Sari (Korban) lebih sebulan yang lalu, masih membekas diingatan dan dibayangi kesedihan pihak keluarga terutama orangtua korban.

Korban merupakan anak ketiga dari lima bersaudara, orangtua korban kehilangan salah satu anak perempuan yang sangat dicintai untuk selama-lamanya akibat perbuatan suami almarhumah Putri Winda Sari (MI).

Seluruh keluarga terus menanti kepastian hukum dari kepolisian tentang penanganan perkara tersebut, bahkan orangtua korban berharap pelaku diberikan hukuman terberat agar mempertanggung jawabkan perbuatannya. 

Hal ini disampaikan oleh perwakilan keluarga korban, Faisal yang meminta majelis hakim nantinya dapat memutuskan hukuman tertinggi bagi pelaku yang telah menghilangnya nyawa orang yang mereka cintai itu.

"Harapan terbesar keluarga, pelaku dihukum seberat - beratnya," kata Faisal kepada jurnalis, hari Jum'at (19/4/24) malam.

Faisal menceritakan, korban semasa hidupnya kerap mendapat perlakuan kasar dari MI. Kekerasan dalam rumah tangga bisa dikatakan sering dialami oleh almarhumah Putri. Tidak hanya pemukulan, terjangan kaki pelaku pun sudah pernah dirasakan oleh korban.

"Memang sampai saat ini kami belum mengetahui sejauh mana tahapan pemeriksaan yang dilakukan oleh Penyidik. Meskipun demikian, kami percaya dengan pihak kepolisian akan tegak lurus memproses penegakkan hukum," tambah Faisal.

Putri Winda Sari tewas setelah ditikam oleh MI menggunakan senjata tajam jenis gunting tepat di tubuh bagian dadanya, pada (3/3/24) di Desa Gading Sari Kecamatan Tapung, Kampar, Riau.

Kini pelaku telah mendekam dibalik jeruji Mapolsek Tapun.

Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Tapung, Iptu Aulia Rahman saat dikonfirmasi mengatakan bahwa pihaknya sedangkan melakukan proses penyidikan dalam perkara itu, berkasnya segera di limpahkan ke Jou untuk diteliti.

"Perkara masih kita sidik, dan berkas perkara segera dilimpahkan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) untuk diteliti terlebih dahulu," sebut Aulia kepada Persada Riau, Sabtu (20/4/24).

Hasil pemeriksaan petugas, ditemukan unsur tindak pidana pembunuhan berencana. Yang mana sebelum peristiwa itu terjadi, pelaku telah mempersiapkan dan membawa sebuah gunting yang digunakan untuk menikam istrinya (korban).

Atas dasar itu, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP oleh Penyidik Polsek Tapung. 'Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.***

Berita Lainnya

Index