H Zukri Kandidat Peraih Paritrana Award 2024

H Zukri Kandidat Peraih Paritrana Award 2024
Bupati Pelalawan H Zukri mengikuti wawancara kandidat Paritrana award Propinsi Riau Tahun 2024, Selasa (27/2/2024) di Hotel Premier Pekanbaru

PELALAWAN (Populisnews) – BPJS Naker memberikan aprsiasi kepada para pihak yang dinilai berjasa dalam memperjuangkan hak hak para pekerja dalam bidang kesehatan.  Yang menjadi jaminan terlaksananya kewajiban perusahaan sebagiai pembayar upah.

Setiap pekerja mendapatkan hak untuk diikutsertakan dalam program jaminan sosial oleh, dan menjadi kewajiban dari setiap perusahaan untuk mengikutsertakan pekerjanya. Bagi setiap perusahaan yang telah menenuhi kewajibannya, BPJS Ketenagakerjaan memberikan apresiasi. 

Apresiasi tersebut diberikan dalam bentuk penghargaan yang diberi nama "Paritrana Award". Untuk menentukan pihak-pihak yang berhak menerima penghargaan tersebut, BPJS Naker melibatkan berbagai unsur sebagai tim penilaian diantaranya ahli kebijakan publik, ahli hukum, ahli ekonomi, dan ahli jaminan sosial.

Jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja. Oleh karenanya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pelalawan mendukung dan mengapresiasi penuh penyelenggaraan Paritrana Award yang bertujuan untuk membangun kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan dan memperluas cakupan kepesertaan melalui dukungan Pemda, perusahaan, dan stakeholder lainnya.

Paritrana Award sendiri merupakan apresiasi pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan Pelaku Usaha yang telah mendukung implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) untuk mewujudkan Universal Coverage Jamsostek.

Sejak diselenggarakan pertama kali pada tahun 2017, Paritrana Award tahun 2024 memasuki tahun ke delapan dengan periode penilaian dari bulan Januari - Desember 2023. Adapun tujuan dari Paritrana Award untuk meningkatkan partisipasi seluruh Pemerintah Daerah dan Pelaku Usaha, Panitia Tingkat Pusat menetapkan beberapa ketentuan meliputi mekanisme pelaksanaan, susunan Panitia Tingkat Provinsi, kategori penghargaan, dan indikator penilaian. 

Negara sendiri telah menyusun landasan kebijakan terkait jaminan sosial ketenagakerjaan ini. Di antaranya melalui pembentukan Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial yang meliputi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.

Terkait hal ini, Bupati Pelalawan, H. Zukri, SE mengikuti wawancara kandidat Paritrana award Propinsi Riau Tahun 2024, Selasa (27/2/2024) di Hotel Premier Pekanbaru. Kegiatan yang ditaja oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai wujud Apresiasi Pemerintah kepada Pemerintah Daerah.

Penyelenggaraan Paritrana Award ini, merupakan salah satu wujud apresiasi Pemerintah kepada Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, dan Pelaku Usaha yang telah mendukung implementasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek)  dalam rangka mewujudkan Universal Coverage Jamsostek.

Bupati Pelalawan, H. Zukri dalam sesi wawancara menyampaikan terimakasih telah diberikan kesempatan terlebih dahulu oleh moderator untuk memberikan pemaparan terkait kebijakan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.Pemaparan tersebut disampaikan terkait  pelaksanaan BPJS ketenagakerjaan dihadapan sembilan (9) orang tim penguji.

Dalam pemaparannya orang nomor satu di Kabupaten Pelalawan ini menyampaikan dengan lancar dan sangat menguasai tentang kebijakan serta regulasi yang telah dibuat, dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pelalawan terkait BPJS Ketenagakerjaan.

Usai menyampaikan pemaparan, Bupati Zukri dicerca pertanyaan oleh dua orang penguji, pertanyaan pertama diajukan oleh Ketua KSPSI Propinsi Riau Ir. Nursal Tanjung, sementara pertanyaan kedua diajukan oleh Prof. Dr. Thamrin, S SH, M. Hum ahli hukum Universitas Islam Riau.

Bupati Pelalawan H Zukri mengatakan Pemkab Pelalawan akan terus berkomitmen untuk memberikan perlindungan jaminan ketenagakerjaan.Komitmen tersebut akan diberikan juga terhadap aparatur non ASN, guru honorer, perangkat desa, guru mengaji, Gharim Mesjid, serta perangkat Kecamatan.

Sebagai wujud keseriusan atas hal tersebut, Pemda Pelalawan mengikat jaminan sosial ketenagakerjaan, dengan membuat beberapa regulasi.Pertama, Peraturan Bupati Nomor 39 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 3 Tahun 2019.Regulasi tersebut tentang perlindungan tenaga kerja melalui badan penyelenggaraan jaminan sosial Ketenagakerjaan di kabupaten Pelalawan.

Regulasi kedua adalah nota kesepahaman nomor PPLW-MOU/50/TAPEM-KS/2022/01, antara badan penyelenggara jaminan sosial (BPJS) dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan.Tentang kesertaan program jaminan kematian bagi pegawai non ASN dilingkup Pemda Pelalawan.

Regulasi ketiga, perjanjian kerja sama antara BPJS ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Pelalawan nomor: PLLW-PKS/100/TAPEM-KS/2023/16 tahun 2023, tentang kesertaan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.Jaminan ini bagi Madrasah Diniyah Takmiliyah, Taman Pendidikan Al-quran dan petugas penyelenggara rumah ibadah dilingkup Pemda Pelalawan," ucap Bupati Zukri dalam pemaparannya.

Lebih Lanjut Bupati menjelaskan, sejauh ini dari data dua tahun terakhir pada tahun 2022 sudah 16,99 persen masyarakat tercover oleh BPJS tenaga kerjaan.Apabila ditotalkan data BPJS Ketenaga kerjaan, sementara ditahun 2023, mencapai 23.63 persen dan pada tahun 2024 jumlah yang terkover jaminan sosial ketenaga kerjaan sebanyak 23 ribu orang.

Jika ada masyarakat menghadapi persoalan terkait dengan BPJS Ketenagakerjaan, pemerintah Kabupaten Pelalawaan telah menyediakan fasilatas pengaduan yang dipastikan akan diketahui oleh Bupati. Dimana Pemerintah Pelalawan telah menyediakan fasiltas yang diberi nama klik pelalawan.

"Melalui aplikasi klik Pelalawan masyarakat bisa mengadukan atau melaporkan berbagai persoalan kepada Bupati termasuk persoalan BPJS Ketenagakerjaaan," jelas Bupati Pelalawan, H. Zukri. (Advertorial/Erik Suhenra)

Berita Lainnya

Index