Diduga wanprestasi dan gelapkan lahan seorang warga, PT.Inti Indosawit Subur di Somasi

Diduga wanprestasi dan gelapkan lahan seorang warga, PT.Inti Indosawit Subur di Somasi
Lokasinlahan dan surat lahan milik H Zamhur

PELALAWAN (Populisnews) - Melalui kuasa hukumnya, H Zamhur melayangkan somasi ke PT. Inti Indo Sawit terkait wan prestasi penggelapan lahan yg telah di kelola puluhan tahun tanpa ada nilai manfaat di terima pemilik lahan.

Samsul Harifin SH dari Kantor Hukum Fams Law Firm menegaskan bawa perbuatan melawan hukum yang di lakukan perusahaan perkebunan sawit milik Sukanto Tanoto itu telah jelas jelas mempraktekkan gaya gaya kolonial dalam merampas hak warga negara yang sejatinya dilindungi undang undang.

"PT. Inti Indo Sawit nyata nyata telah melanggar dan memenuhi unsur pasal 1243 KUH Perdata tentang wanprestasi dan pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan dua pasal itu sudah cukup untuk membawa perusahaan itu ke depan pengadilan,"tegas pengacara muda Samsul SH, Jumat (12/7/2024).

Di beberkan Samsul, masalah bermula di tahun 1989 silam, pertama kali anak perusahaan Asian Agri itu berinvestasi di negeri yang kala itu masih menjadi bagian dari Kabupaten Kampar. Melalui sub kontraktor CV. Shinta Utama, PT IIS menawarkan kerjasama sewa lahan seluas 4 hektar di jalan lintas Timur bersebelahan dengan pos 1 RAPP (lokasi saat ini) untuk perkebunan sawit dengan pola Perkebunan Inti Rakyat atau PIR. Sebagai kompensasi untuk pemilik lahan, pihak perusahaan sepakat memberikan uang jasa bulanan Sekitar Rp58.250.

"Di tahun 1989, kerjasama itu terjadi, kontral kerjasama di tandatangani oleh pemilik lahan H. Zamhur dan subkon CV. Shinta. Utama dan di ketahui oleh humas PT.Inti Indo Sawit dan Kepala Desa Pangkalan Kerinci kala itu, sebagai pemilik lahan yang disewa pak Zamur menerima uang jasa sewa sebesar Rp. 58.250" kata Samsul SH

Namun, perusahaan sawit itu hanya satu tahun saja menjalankan komitmen atas kontrak yg ditandatangani, tahun kedua dan seterusnya sampai hari ini tidak ada lagi uang jasa di terimaH Zahir sebagai pemilik lahan yang disewa.

Pada tahun 2011, H Zamhur pernah mengkonfirmasi kembali soal lahan miliknya yang di sewa perusahaan Sukanto Tanoto itu, namun sampai saat ini belum juga menemui titik temu dan ijtikad baik perusahaan untuk menghargai hak masyarakat atas kepemilikan lahannya.

"Sekarang lahan tersebut di sebelah depannya, masih di kuasai oleh pak Haji Zamur seluas 2 hektar, di belakangnya sudah dibuatkan parit okeh PT. IIS, sehingga hilang lah lahan seluas 2 hektar punyo pak Zamur ini,"jelas Samsul

Padahal jika di lihat berdasarkan titik koordinat, lahan H Zamhur ini tidak masuk dalam HGU nya perusahaan, namun sayangnya PT IIS mencaplok lahan itu dengan membuat parit besar untuk memiisahkan dengan lahan di depannya.

"Di surat tanah itu, empat hektar, setengahnya sudah di caplok perusahaan, ini yang mau kita lawan," tegas Samsul

Senada dengan itu, kuasa hukum lainnya, Wahyudi, SH mengatakan bahwa perusahaan tersebut sudah bertindak melampaui batas kewenanagannya atas lahan di Pangkalan Kkerinci itu,  pihaknya secara tegas menyatakan akan melakukan perlawanan atas tindak tindakan kolonial.

"Kita sangat tidak bisa melihat Kezoliman ini. kita sudah melayangkan surat Somasi kepada PT.Inti Indosawit Subur dan tembusan nya langsung ke Ro.Asian Agri Grup, kita minta klarifikasi atas dugaan tersebut."tegas Wahhyudi 

Ditambahkannya, jika pihak Perusahaan tersebut tidak kooperatif, Atas nama H Zamhur,  

Kantor Hukum Fams Law Firm akan lakukan upaya hukum selanjutnya dan membawa kasus ini ke jur hukum.

"kita sudah siapkan bukti-bukti. tetapi kita tetap mengupayakan jalur Mediasi dulu.l, kita lihat lah itikad baik Mereka".tutupnya

Sementara itu,, Humas PT IIS Ir. Lindu Simatupang   dikonfirmasi  terkait berita ini, namun hingga berita ini ditayangkan, belum ada tanggapan manajement perusahaan.***

Berita Lainnya

Index