KSPSI Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen

KSPSI Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Naikkan UMP 6,5 Persen
Ketua Bidang Pelatihan dan Pendidikan DPP KSPSI, H. Hermansyah

Jakarta,populisnews.com - Kabar baik datang bagi para pekerja Indonesia. Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 6,5 persen untuk tahun 2025.

Keputusan ini disampaikan langsung oleh Presiden pada Jumat (29/11/2024), dan menuai apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI).

Ketua Umum KSPSI, Moh. Jumhur Hidayat, yang turut hadir diundang ke Istana membahas persoalan upah, juga memuji kebijakan ini.

Menurutnya, selain kenaikan UMP, pemerintah juga akan mengambil langkah strategis untuk mendukung industri. Seperti menindak tegas barang impor ilegal dan membatasi impor barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri.

"Dengan kebijakan ini, pasar dalam negeri akan bergairah. Sektor industri padat karya dapat beroperasi secara maksimal, dan ini akan membawa dampak positif bagi perekonomian nasional," ujar Jumhur, yang juga dikenal sebagai mantan aktivis Institut Teknologi Bandung (ITB).

Tantangan dan Harapan
Ungkapan gembira lainnya juga disampaikan Ketua Bidang Pelatihan dan Pendidikan DPP KSPSI, H. Hermansyah. Dia sangat memuji keberpihakan presiden kepada nasib buruh.

"Kami berharap para pengusaha menerima keputusan yang diumumkan Presiden Prabowo itu," ujar Hermansyah, kepada media ini, Sabtu (30/11/2024).

Hermansyah menilai, kebijakan ini menjadi angin segar bagi pekerja yang selama ini terus memperjuangkan hak atas upah yang layak.

Ia juga mengapresiasi langkah Presiden yang mendengar masukan dari pimpinan serikat pekerja dan buruh, serta memikirkan nasib mereka di tengah tantangan ekonomi.

"Kenaikan upah ini sudah memadai, apalagi dengan adanya Upah Minimum Sektoral yang akan diberlakukan berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan Daerah. Kini, pekerja bisa lebih optimis. Presiden telah membuktikan keberpihakan kepada kaum buruh," kata Hermansyah.

Hermansyah menegaskan, pengumuman Presiden harus segera ditindaklanjuti oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. Upah Minimum Sektoral juga perlu diberlakukan pada awal 2025, sesuai arahan Presiden.

"Pemerintah daerah harus tegas. Ini menyangkut nasib jutaan pekerja yang mengharapkan kehidupan yang lebih baik," imbuh Hermansyah sembari mengatakan dengan kenaikan UMP ini, diharapkan pekerja dapat memenuhi kebutuhan hidup yang semakin meningkat.

Untuk itu, dukungan penuh dari pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja akan menjadi kunci sukses implementasi kebijakan ini. Bagi pekerja, keputusan ini adalah bukti nyata bahwa suara mereka telah didengar.(*)

Berita Lainnya

Index