Kades dan Lurah Diminta Dorong Percepat Pemilihan Ketua RT dan RW yang Habis Masa Jabatan

Kades dan Lurah Diminta  Dorong Percepat Pemilihan  Ketua RT dan RW yang Habis Masa Jabatan

PELALAWAN (Suarabernas) - Di Kecamatan Pangkalan Kerinci, beberapa Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) masih dijabat oleh orang yang sama hampir sepanjang masa, sejak RT itu berdiri.

Hal ini menjadi tanda tanya masyarakat tersebab tidak ada nya kemajuan di tengah masyarakat, belum lagi permasalahan yang timbul di tengah masyarakat ketua RT enggan untuk turun menyelesaikan dengan alasan yang tidak diterima warga.

"Ketua RT kami menjabat sejak RT kami pemekaran RT enam tahun silam, katanya dulu masa jabatan RT tiga tahun sampai sekarang belum juga ada pemilihan RT, kata Eman warga Pangkalan Kerinci.

Lamanya jabatan diemban Ketua RT yang tidak memiliki semangat membangun sangat merugikan masyarakat, seperti tidakaadanya gotong royong, ronda dan kegiatan sosial lainnya.

"Kegiatan di RT nyaris sudah tidak ada, pemulung berkeliaran siang malam, banyak yang hilang di Ari rumah warga, kursi, jemuran bahkan sepeda anak anak diangkut. Itu harusnya jadi perhatian RT, giatkan ronda. Adakan rapat biar aspirasi warga itu bisa dimusyawarakahkan," katanya lagi

Ditambahkan Eman, Ketua Ketua RT yang sudah habis masa jabatan nya, sebaiknya Lurah di Pangkalan Kerinci segera menyurati Ketua RT bersangkutan untuk mengadakan pemilihan Ketua RT, tidak di biarkan permasalahan warga berlarut larut.

"Di Kerinci ini, ada RT yang sudah habis masa jabatannya, namun diperpanjang Lurah, harusnya diasakan pemilihan ulang, masalah nanti dia mau dipilih kembali itu urusan lain. Aturan yang ditegakkan,"imbuhnya

"Ada RW di Pangkalan Kerinci udah pindah domisilinya, tapi masih juga ingin menjabat, kacau kalau dibiarkan pelanggaran pelanggaran ini,"tandasnya

Padahal merujuk pada Undang Undang nomor 18 tahun 2018, masa jabatan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) adalah lima tahun sejak tanggal di tetapkan, sedangkan pembentukan LKD dan LAD yang diatur dalam Peraturan 

Menteri ini berlaku mutatis mutandis bagi pembentukan 

LKD dan LAD di kelurahan.

Artinya untuk Jabatan RT dan RW di kelurahan mengacu kepada jabatan LKD sebagaimana di kuatkan di Perbup nomor 2 tahun 2011 tentang Lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan dipasal 17 ayat 2 disebutkan masa bakti pengurus lembaga kemasyarakatan di kelurahan  selama tiga tahun terhitung sejak pengangkatan dan dapat dipilih kembali untuk periode berikutnya.

"Jabatan Ketua RT harus dibatasi lah, harus di rubah Perbup itu, jangan ada ketu RT dan Ketua RW seumur hidup, tak berkembang negeri kita ini, ini aspirasi kami masyarakat bawah, dan dikembalikan ke pak Bupati sebagai kepala pemerintahan di Pelalawan Pakah beliau suka dengan hal hal semacam ini, kekuasaan abadi di tingkat bawah, tapi nol pembangunan,"pungkas eman 

Assisten I Pemerintahan Setakab Pelalawan Zulkifli S.Ag mengatakan Ketua RT sudah sudah berakhir masa jabatan telah dilakukan pemelihan ulang, Pemerintah Daerah juga mendorong para Kades dan lurah untuk menyegerakan pemilihan RT RW.

"Alhamdulillah untuk Kecamatan Pangkalan Kerinci pemilihan RT/RW yang  sudah berakhir masa jabatannya telah dilakukan pemilihanya sebelum Pilkada kemaren,sekarang tinggal lagi kita mendorong para kades dan lurah melalui camat di se Kabupaten Pelalawan untuk segera melakukan pemilihan RT/RW yg berakhir masa jabatannya,agar pelayanan masyarakat tidak terganggu,"kata Zulkifli 

 

Diharapkannya, forum RT RW juga turut serta mendorong percepatan pemilihan ketua RT da Ketua RW yang sudah berakhir masa jabatannya.

 

"Melalui forum RT/RW juga diharapkan bisa mendorong percepatan pemilihan RT/RW yg telah berakhir masa jabatannya secepatnya"pungkas mantan Kadispora Pelalawan ini.***

Berita Lainnya

Index