Menangapi Masalah Pokir, Kusnadi Aktivis Kerinci dan Sungai Penuh Angkat Bicara

Menangapi Masalah Pokir, Kusnadi Aktivis Kerinci dan Sungai Penuh Angkat Bicara
Poto, Ketua LSM Reaksi

KERINCI,Populisnews.com – Semenjak Hebohnya Pengeledahan di Kantor Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupen Kerinci beberapa hari yang lalu membuat Anggota Legislatif Angkat bicara mengenai Pokok Pikiran (Pokir).

Pasalnya, Pekerjaan Penerangan Jalan Umum (PJU) di Dinas Dishub sempat di geledah oleh Kejari Sungai Penuh. Hal ini tercium bahwa pekerjaan PJU itu banyak dari Aspirasi dari Dewan.

Bahkan Mantan Ketua DPRD Kerinci Edminudin membenarkan kalau PJU di Dinas Perhubungan itu adalah Pokir Sebagian Anggota DPRD Kabupaten Kerinci.

Dikutip dari pemberitaan sebelumnya mantan ketua DPRD Kerinci periode 2019 - 2024. Tetapi ia membantah bahwa dirinya yang mengerjakan proyek tersebut.

"Benar, PJU itu pokir dewan. Namun saya tidak mengerjakan proyek tersebut, sebagai dewan aspirasi masyarakat harus kita perjuangkan," ujar Edminudin kepada kepada wartawan pada Rabu (26/02/2025).

Menyikapi hal ini, Irwandri Ketua DPRD Kabupaten Kerinci ketika dikonfirmasi wartawan diruang kerjanya menjelaskan secara ekslusif apa itu Pokok–Pokok pikiran anggota DPRD dan bagaimana prosesnya.

Menurut Ketua DPRD Kabupaten Kerinci dari Fraksi Gerindra, Pokir DPRD ini lahir dari hasil aspirasi masyarakat yang ditampung melalui proses reses yang merupakan usulan program, kegiatan, dan subkegiatan yang disampaikan oleh masyarakat melalui reses DPRD, lahirlah Pokir DPRD yang wajib diperjuangkan setiap anggota DPRD sewaktu pengucapan sumpah janji DPRD saat dilantik.

“Pokir atau pokok pikiran anggota DPRD merupakan rencana kegiatan yang diusulkan oleh anggota DPRD berdasarkan aspirasi masyarakat yang lahir dari hasil Reses masing – masing anggota dewan, yang tujuannya memastikan aspirasi masyarakat dapat diwujudkan dalam kebijakan pembangunan daerah, mencerminkan kebutuhan masyarakat dalam perencanaan pembangunan, membantu proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. makanya setiap anggota dewan diwajibkan melaksanakan reses sebanyak 3 kali dalam 1 tahun untuk menyerap aspirasi masyarakat,” tutur Irwandri.

Menangapi hal ini Kusnadi Aktivis Kerinci Sungai Penuh ketika di minta tanggapannya mengatakan, untuk Pokir itu memang tidak salah bagi Anggota DPRD tetapi jangan jadikan Pokir itu menjadi bisnis dan menekan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"ya untuk Pokir itu sah-sah saja, sebab Pokir itu adalah saran atau permintaan dari masyarakat, tetapi jangan jadikan setiap aspirasi yang diusulkan oleh warga menjadi lahan bisnis di setiap OPD"ucapnya.

Selain itu, tak asing lagi di telinga kami setiap OPD selalu mengatakan kalau pekerjaan yang kebanyakan bernilai dari 200 juta ke bawah itu adalah milik Anggota DPRD.

"Ini sangat di sayangkan kalau setiap pekerjaan yang sejenis Penujukan Lansung (PL) itu telah di atur oleh Anggota DPRD bahkan setiap kontraktor harus menemui mereka jika ingin memiliki pekerjaan baik itu pisik maupun sejenis pengadaan" bebernya.

Untuk itu kami berharap kedepannya Aspirasi yang di ajukan ke Dinas Terkait biarlah Dinas atau Bidang yang menentukan, sebab Mereka lebih tau siapa kontraktor yang lebih menguasai di bidang pekerjaan tersebut. Imbuhnya. (Yudi)

Berita Lainnya

Index