Save TNTN, Dr Ragil : Pelestarian Kawasan Konservasi Strategis Riau Tanggung Jawab Bersama

Save TNTN, Dr Ragil : Pelestarian Kawasan Konservasi Strategis Riau Tanggung Jawab Bersama
Dr Ragil Ibnu Hajar SH M.Kn

PEKANBARU  (Populisnews) - Sejatinya, dalam melindungi keanekaragaman hayati dan ekosistem di Indonesia ini, sudah ada dasar hukum yang kuat yang harus dipatuhi oleh setiap warga negara dalam perlindungan hutan konservasi. Melalui undang undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta pemanfaatan sumber daya alam yang berkelanjutan harus tidak terusik oleh kepentingan ekonomi, baik korporasi maupun atas nama petani atau sebutan ekstrim Perambah hutan.

Hal ini diungkapkan oleh praktisi hukum Riau, Dr Ragil Ibnu Hajar SH MKn yang menyebutkan perlindungan terhadap Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) merupakan amanat dari undang undang nomor 5 tahun 1990.

"TNTN termasuk dalam kawasan pelestarian alam yang bertujuan untuk melindungi keanekaragama hayati,"kata Ragil, Kamis (26/6/2025)

Ditambahkan oleh Notaris yang membuka kantor di jantung ibukota Kabupaten Pelalawan ini, di dalam undang undang kehutanan nomor 41 Tahun 1999 disebutkan klasifikasi taman nasional sebagai bagian dari kawasan hutan konservasi.

Pentingnya pelestarian alam, membuat pemerintah mengeluarkan lagi aturan bernomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, yakni Mengatur teknis pengelolaan taman nasional, termasuk zonasi, perlindungan, dan pemanfaatan secara terbatas.

"Regulasi di buat dimaksudkan untuk melindungi taman nasional," jelasnya

Sebagai hutan hujan tropis yang masih lengkap ekosistemnya didalamnya, menjadi rumah terakhir gajah sumatera, TNTN kemudian ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.255/Menhut-II/2004, waktu itu hutan alam Riau diterapkan hanya seluas lebih kutang 38.576 hektare sebagai bagian dari Taman Nasional Tesso Nilo.

"Sedangkan peluasan TNTN menjadi lebih kurang 83 ribu hektar lebih tertuang di dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.663/Menhut-II/2009, ini lah yang menjadi dasar luas kawasan konservasi yang akan dikembalikan fungsi hutannya oleh satgas PKH setelah belasan tahun dirambah, di alih fungsikan jadi kebun sawit dan akasia," beber Pria yang juga menjabat Ketua IKA UIR saat ini.

Tersebab itu, atas dasar keprihatinan terhadap kondisi hutan yang menjadi tempat hidup banyak fauna dan flora endemik ini, Doktor Ragil  menyampaikan dukungan penuhnya terhadap upaya pelestarian TNTN sebagai kawasan konservasi strategis di Provinsi Riau.

"Keberadaan TNTN tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga berperan besar dalam menjaga keseimbangan lingkungan, sumber daya air, dan sebagai kawasan penyangga perubahan iklim. Oleh karena itu,"tegas Ragil. 

Untuk itu,  jebolan doktor dari Universitas Islam Riau ini mengingatkan segala bentuk perambahan, aktivitas ilegal, dan eksploitasi yang mengancam keberlangsungan TNTN harus dihentikan dan ditindak sesuai hukum yang berlaku.

"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, pemerintah pusat dan daerah, aparat penegak hukum, masyarakat setempat, dunia akademik, serta generasi muda untuk bersinergi menjaga kelestarian TNTN."himbaunya.

"Upaya pelestarian ini harus menjadi agenda bersama demi masa depan lingkungan yang berkelanjutan,"tambah Doktor Ragil. 

Sebagai Taman Nasional, TNTN merupakan bagian dari kawasan pelestarian alam yang dilindungi, yang berarti ada upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di dalamnya. 

"Kami menegaskan bahwa pelestarian Taman Nasional Tesso Nilo adalah tanggung jawab kolektif kita semua yang wajib kita jaga."pungkas nya***

Berita Lainnya

Index