KERINCI,Populisnews.com - Penyidik Kejaksaan Negeri Sungai Penuh Senin, (22/09/2025) telah melakukan penggeledahan di dua rumah pribadi milik dua orang tersangka, yakni Reki Eka Fictoni alias Toni di Desa Pelak Naneh dan rumah Helvi Apriadi di Desa Pasar Senen, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci.
Penggeledahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan Korupsi proyek Penerangan Jalan Umum (PJU) di dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci tahun anggaran 2021 yang sedang ditangani oleh pihak Kejaksaan Negeri Sungai Penuh.
Dalam penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang elektronik, serta beberapa aset, termasuk kendaraan roda dua dan empat. Semua barang sitaan dibawa ke kantor Kejari Sungai Penuh untuk dijadikan sebagai Barang Bukti tambahan dalam kasus tersebut.
Yogi Purnomo, SH Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sungai Penuh kepada awak media menyebutkan, bahwa penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pembuktian. kasus dugaan Korupsi PJU di Dishub Kerinci tahun anggaran 2021 yang menimbulkan kerugian Negara ditaksir mencapai Rp 2,7 miliar akibat dugaan mark up dan item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, sebut Yogi.
“Penggeledahan ini untuk memperkuat pembuktian. Tim menemukan dan menyita dokumen serta Barang Bukti elektronik yang relevan,” ujar Yogi.
Diketahui, hingga kini penyidik telah menetapkan 10 orang tersangka, termasuk Toni dan Helvi yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Kerinci sekaligus pemilik Perusahaan yang dipinjamkan untuk proyek tersebut.
Terkait pemberitaan di beberapa media tentang isu pengembalian Fee proyek dari sejumlah Pimpinan dan anggota DPRD Kerinci, Yogi menegaskan, bahwa hingga saat ini tidak pernah ada pengembalian Fee maupun penerimaan apapun dari anggota DPRD Kabupaten Kerinci, tegas Yogi.
“Secara logika hukum, jika memang ada pengembalian Fee, maka itu bisa menjadi indikasi kuat keterlibatan anggota dewan. Namun faktanya, sampai hari ini belum ditemukan dua alat bukti sah dan tidak ada pengembalian Fee sama sekali dan pihak kejaksaan tidak menerima apapun dari Anggota DPRD Kabupaten Kerinci. Artinya, unsur keterlibatan anggota DPRD dalam kasus ini belum terpenuhi.
Kejari Sungai Penuh memastikan penyidikan akan terus berlanjut secara profesional dan transparan, serta membuka peluang penetapan tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan yang menguatkan terhadap yang lainya.
Penggeledahan hari ini, adalah bentuk keseriusan Kejari Sungai Penuh dalam berkerja, dan dengan adanya bukti tambahan akan mempercepat pelimpahan para tersangka yang telah dilakukan Penahananan di Rumah Tahanan (Rutan) Sungai Penuh untuk proses selanjutnya di Jambi.(Yudi)