Dituduh Terima Gratifikasi dari Sambo, Ini Klarifikasi Dewan Pers

Dituduh Terima Gratifikasi dari Sambo, Ini Klarifikasi Dewan Pers

Jakarta,populisnews.com - Dewan Pers menyampaikan klarifikasi atas tuduhan telah menerima gratifikasi dari tim mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Tuduhan tersebut dilaporkan Teuku Yudhistira ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) dan Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri pada Senin (5/9/2022).

Dalam laporannya, Yudhistira menuding adanya aliran dana atau gratifikasi dari tim Ferdy Sambo (mantan Kadiv Propam Polri) kepada oknum Dewan Pers pada 15 Juli 2022.

Mencermati informasi tentang tuduhan itu, Dewan Pers pun memberikan penjelasan sebagai berikut:

1. Laporan yang dilakukan Sdr. Teuku Yudhistira tidak memiliki dasar yang kuat, karena tanpa fakta dan hanya berdasarkan asumsi.

2. Dewan Pers menerima Sdr. Arman Hanis dkk sebagai pengacara keluarga Fedy Sambo pada 15 Juli 2022 di Gedung Dewan Pers lantai 7 dalam rangka konsultasi terkait pemberitaan dan tidak ada gratifikasi dalam bentuk apa pun.

3. Dalam penjelasan Dewan Pers sebelumnya (surat nomor: 832/DP/K/VIII/2022) sudah ditegaskan, bahwa konsultasi tersebut dilakukan pengacara keluarga Ferdy Sambo dan diterima empat (4) anggota Dewan Pers, tim pengaduan Dewan Pers, dan juga dihadiri oleh puluhan jurnalis yang melakukan peliputan.

4. Meskipun demikian, Dewan Pers akan tetap mengikuti prosedur hukum yang berlaku dan konsekuensi dari pelaporan tersebut.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan dengan sebenarnya dan sesuai fakta yang ada.
 


 

Berita Lainnya

Index