Dugaan Korupsi ADK

Mantan Penghulu Teluk Bano II Di Rohil Ditetapkan Sebagai Tersangka

Mantan Penghulu Teluk Bano II Di Rohil Ditetapkan Sebagai Tersangka

ROKAN HILIR (Populisnews) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Korupsi anggaran dana kepenghuluan ,Mantan Penghulu Teluk Bano ll ditetapkan sebagai tersangka dan, dilakukan penahanan, Kamis (6/10/2022) sore.

Kajari Rohil Yuliarni Appy SH MH melalui Kasi Intel Yogi Hendra SH MH didampingi Kasi Pidsus Herdianto SH MH dalam press release menyebutkan, penetapan tersangka dan penahanan terhadap mantan datuk penghulu dilakukan setelah Tim Penyidik Pidsus Kejari melakukan pemeriksaan terhadap Z

Sebelumnya sebutnya Z masih berstatus saksi selaku Penghulu Teluk Bano II Pekaitan periode 2010- 2016  dugaan Tindak Pidana Korupsi ADK 2016.

Penyidik lanjut Yogi, telah melakukan  pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait pengelolaan Keuangan Kepenghuluan TA 2016 pada Kepenghuluan Teluk Bano II Pekaitan diantara Penghulu, Perangkat kepenghuluan Sekretaris ,Kasi ,Kepala Dusun dan Ketua RT pada Kepenghuluan.

"Kita juga telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli penghitungan kerugian Keuangan Negara oleh Inspektorat Kabupaten Rohil," jelasnya.

Atas pemeriksaan tersebut lanjutnya, Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti secara sah meningkatkan status saksi Z sebagai tersangka, Berdasarkan  Surat Perintah Penetapan Tersangka dengan No. : TAP-03/L.4.20/Fd.1/10/2022  tanggal 06 Oktober 2022.

Adapun modus operandi perbuatan yang dilakukan tersangka sebutnya, dalam pengelolaan ADK Tahun Anggaran 2016 tersangka Z melakukan beberapa kegiatan fiktif

Dijelaskan Yogi kegiatan fiktif penyediaan alat/mesin pompa air, peningkatan keamanan dan ketertiban (ronda malam) , kegiatan MTQ Desa , kegiatan sanggar seni, pembuatan plank PKK dan juga  beberapa kegiatan yang ada di Kepenghuluan terdapat kelebihan pembayaran.

Oleh karena itu tambahnya, tersangka Z diduga kuat  perbuatan melawan hukum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain mengakibatkan kerugian keuangan Negara Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor: 04/R/ LAK/ INSP/2022 tanggal 04 Agustus 2022 sebesar Rp 183.861.235.

Tersangka Z dalam perkara ini katanya lagi, disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf a, huruf b dan Ayat (2) dan Ayat (3) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .Kemudian sebagaimana diubah dan ditambah UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selanjutnya, berdasarkan usul pendapat Tim Penyidik, bersangkutan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor :  PRINT - 03/L.4.20/Fd.1/10/2022 tanggal 06 Oktober .Penahanan terhadap tersangka, selama 20 hari terhitung sejak 06 Oktober sampai 25 Oktober 2022 di Lapas kelas II Bagansiapiapi.

"Pertimbangan adanya dugaan kuat berdasarkan bukti cukup ,tersangka telah melakukan tindak pidana untuk percepat proses penyidikan tersangka serta telah dipenuhi unsur subyektif dan obyektif sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat 4  KUHAP," terangnya.

Kasi Pidsus Kejari Rohil Herdianto SH MH menambahkan keterangan tersangka uang hasil korupsi tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

"Pemeriksaan tim penyidik Kejari terhadap tersangka, sangat kooperatif dan 
penyidik segera akan merampungkan berkas perkara untuk di limpahkan ke PN Rohil, " pungkasnya (Syofyan Rambah)

Berita Lainnya

Index