Pekanbaru (Populisnews.com)- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Riau menggelar giat Tanya Jaksa dengan Tema "Jaga Desa Dari Korupsi", Selasa (18/10/2022) sekira pukul 20.30 Wib di Gedung Graha Pena Riau.
Dalam giat tersebut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH MH, menjadi narasumber pada Dialog Interaktif dalam Program Tanya Jaksa yang disiarkan secara langsung oleh Riau Televisi.
Hadir dalam acara Dialog Tanya Jaksa Ketua Pabdesi Provinsi Riau Syofian, SH, MH, DT. Majosati.
Dalam penyampaian Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau Raharjo Budi Kisnanto, SH, MH menjelaskan Tindak pidana korupsi di Indonesia perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun. Tindak pidana korupsi telah menjadi suatu kejahatan yang luar biasa.
"Dengan demikian upaya pemberantasannya tidak lagi dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut dengan cara yang luar biasa. Kejaksaan hadir dalam program Jaga Desa yaitu Kejaksaan berperan memberikan Penyuluhan dan Penerangan Hukum ke masyarakat desa guna memberikan pengetahuan atau wawasan kepada Kepala Desa ataupun masyarakat," terang Raharjo Budi Kisnanto.
Lanjut Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau menyebutkan, Pemerintah Pusat sangat perhatian dengan Pemerintah Desa yang dilihat dari besarnya anggaran khusus desa yang disalurkan untuk masyarakat desa guna memajukan desa.
Dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Riau akan segera melaksanakan sosialisasi di 10 Kabupaten yang ada di Provinsi Riau untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi terutama di Desa-desa.
Sementara itu, Ketua PAPDESI Provinsi Riau Syofian, SH.MH, DT. Majosati mengatakan agar para kepala desa dalam menggunakan dana desa mesti berpedoman pada aturan aturan dan regulasi yang berlaku. Pelaksaanaan pembangunan di Desa mesti dan wajib berpedoman pada RPJMDES masing masing Desa. Kedepan Kejaksaan Tinggi Riau dan DPD PAPDESI Riau akan bekerja sama dalam menaja sebuah acara dengan tema "Festival Dana Desa".
"Tujuan dari kegiatan Dialog Tanya Jaksa yaitu dalam rangka memberikan peningkatkan pemahaman dan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa dibidang Hukum dalam pengelolaan Dana Desa sehingga dapat mencegah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, kemudian untuk meningkatkan ketaatan hukum kepada para Perangkat Desa secara khusus perangkat Desa se Provinsi Riau dalam menjalani hak dan kewajibanya serta tugas - tugas dan fungsi dalam Pemerintahan Desa," tegasnya.
Dalam kegiatan Dialog dalam Program Tanya Jaksa tersebut mengikuti secara ketat protokol kesehatan (prokes).***