Suku Olak Mandau Desak PT Arara Abadi Kembalikan Tanah Ulayat 13.000 Hektar

Suku Olak Mandau Desak PT Arara Abadi Kembalikan Tanah Ulayat 13.000 Hektar

Pekanbaru,populisnews.com - Suku Olak, salah satu suku asli Mandau, Kabupaten Bengkalis yang selama ini terampas tanah ulayatnya, meminta 13.000 hektar tanah Suku Olak yang dikuasai PT Arara Abadi kembali diserahkan kepada mereka. Tuntutan ini adalah satu, dari tiga tuntutan yang disampaikan Suku Olak.

"Perjuangan untuk mendapatkan kembali tanah ulayat Suku Olak ini sudah lama kami lakukan, bahkan saat  Datuk Seri Fachruddin Syarif, Kepala Suku Olak dan Ketua Majelis Tinggi LAMR Kawasan Mandau masih hidup," ujar Kuasa Suku Olak Fadly Al Rasyid kepada wartawan, Senin (31/10/2022).

Diantara tuntutan yang diperjuangkan Suku Olak ini adalah meminta PT Arara Abadi membayarjan kompensasi kepada Suku Olak atas pemakaian hutan tanah ulayat sejak tahun 2000 sampai tahun 2020.

"Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor: 703 Tahun 2013 Tentang HPHTI PT. Arara Abadi belum memiliki legalitas karena tata batas antara areal HPHTI dengan masyarakat ditolak seluruh Desa se-Kecamatan Sungai Mandau dan Kecamatan Talang Mandau," ujar Fandy.

Dipaparkan Fandy, Suku Olak termasuk dalam Rumpun Melayu Puak Petalangan, Wilayah kehidupan mereka meliputi Kepenghuluan Melibur, Kepenghuluan Tasik Serai, Kepenghuluan Tasik Betung dan Kepenghuluan Olak.

Dikatakan Fadly, pada tahun 1996 ketentraman Suku Olak mulai terusik dgn Kedatangan PT. Arara abadi yang merebut Hutan Tanah Suku Olak secara paksa dengan pola HTI berdasarkan SK Menhut No 743/kpts-II/1996 yang dibackup oleh BKO dari TNI dan Security perusahaan. 
 
Pada tahun l999 Melalui Kanwil Kehutanan Propinsi Riau kami memperoleh Buku tentang Undang undang pokok kehutanan No. 41 thn 1999 yang mana disalah satu bab yaitu Bab IX pasal 67 memuat tentan Hak-hak Masyarakat Adat. 
 
Berawal dari sinilah kemudian Suku Olak melakukan ikatan Kerjasama dengan Koperasi Rimba Bertuah yang beralamat di Pekanbaru dengan tujuan mengelola Hutan tanah Suku Olak secara bersama sama. 
 
Pada awal tahun 1999 Kepala Suku Olak Fachruddin Syarif bersama Ketua Koperasi  Rimba bertuah Ir. Delta mulai mengajukan permohonan HPHTC kepada Kanwil Kehutan Propinsi Riau. "Permohonan kita disambut baik dengan dikeluarkannya Pertimbangan tekhnis oleh Kanwil Kehutanan Propinsi Riau," sebut Fadly.
 
Permohonan ini juga diteruskan ke  Gubernur Riau. Gubernur Riau ketika itu mengeluarkan surat rekomendasi, yang permohonan ini kemudian diteruskan ke Kementerian Kehutanan dan Planologi di Jakarta.

"Saat dilakukan aktualisasi dan verifikasi di lapangan dengan surat tugas yang dikeluarkan Kanwil Kehutanan Propinsi Riau. Perkembangan di lapangan PT Arara Abadi telah menguasai lahan yang dicadangkan untuk HPHTC Koperasi Rimba Bertuah seluas 13.000 hektar," sebut Fandy.

Menyiasati persoalan ini, Kakanwil Kehutanan Provinsi Riau Ir Darminto kala itu memfasilitasi pertemuan yang dihadiri Datuk Seri Fachruddin Syarif, Kepala Suku Olak dan Ketua Majelis Tinggi LAMR Kawasan Mandau, dan sejumlah perwakilan Suku Olak dengan manajemen PT Arara Abadi.

"Pada pertemuan itu menghasilkan kesepakatan PT Arara Abadi akan memberikan kompensasi kepada Masyarakat Adat Mandau Persukuan Olak sesuai dengan luasan tanah dan hutan adat yang terpakai  PT. Arara abadi. Luas hutan tanah suku olak yg dipakai perusahaan lebih kurang 4500 Hektar ditanami ekaliptus," ujar Fadly.

Adapun, hutan tanah Persukuan Olak seluas 4500 yang dipakai PT Arara Abadi  dan ditanami akasia terdapat di Blok Melibur seluas 3600 Ha dan Blok Mempoleh Gending seluas 900 Hektar.

"Semasa Gubernur Riau HM Rusli Zainal, kami juga mengadukan hal ini, supaya tanah ulayat yang dikuasai PT Arara Abadi diserahkan ke Suku Olak. Namun, hal ini tidak pernah terselesaikan sama sekali," sebut Fadly.

Sedangkan Suku Olak melalui Datuk Seri Fachruddin Syarif Kepala Suku Olak dan Juga sebagai Ketua Majelis Tinggi Lembaga Adat Melayu Riau Kawasan Mandau memperjuangkan tanah ulayatnya ini, telah melakukan berbagai cara. Diantaranya pada tanggal 11 Desember 2019 dengan menyurati Kementerian KLHK.

Pada tanggal 8 Januari 2020, Datuk Seri Fachruddin Syarif Kepala Suku Olak juga menyurati Ombudsman RI dan Memberi Kuasa kepada saudara Fandy Al Rasyid yang teregister di Ombudman RI Nomor: 
211/LM/II/2020/JKT dan Surat LAMR Kawasan Mandau Nomor ; 01/LAMR Kawasan Mandau/I/2020 Perihal Permohonan Penyeleseian Maladministrasi di Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau atas Pembiaran Penyerobotan Lahan Masyarakat Adat Persukuan Olak Oleh PT. Arara Abadi dan PT. Balai Kayang Mandiri.

"Pada Tanggal 4 Oktober 2022 Ombudsman RI dengan Nomor Surat ; T/2249/LM.28-K5/211.2020/IX/2022 mengadakan Konsiliasi Laporan Masyarakat Nomor Register : 211/LM/II/2020/JKT  atas nama saudara Fandy Al Rasyid. Pertemuan ini dihadiri Keasistenan Utama V Ombudsman RI,  Perwakilan Direktorat Jendral Pengelolaan Hutan Lestari KLHK, Perwakilan Direktorat Planologi Kehutanan Tata Lingkungan, Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau, Perwakilan Persukuan Olak dan Direktur Utama PT. Arara Abadi," sebut Fandy Al Rasyid.

Ditambahkan Fandy, berita acara sepakat Rapat ke 2 pada 2 November 2022 dengan nomor surat Ombudsman RI : T/2464/LM.28K5/211.2020/X/2022. "Kami sangat berharap dan bermohon, tanah Ulayat Suku Olak kembalikan ke Suku Olak," ujar Fandy.

Sementara itu, Humas Arara Abadi, Herwansyah saat dihubungi terkait tuntutan dari Masyarakat Suku Olak, Sungai Mandau mengatakan semuanya ini masih dalam tahap pembicaraan yang telah dimulai sejak tahun 2000 silam.

"Ini sudah berlangsung sejak tahun 2000 yang lalu. Semuanya masih dalam tahap pembicaraan, kami tidak tahu objek yang dimaksud itu dimana dan berapa luasnya. Ini masih dalam tahap pembicaraan," kata Herwansyah.(*)

Berita Lainnya

Index