Klarifikasi Pemberitaan Media, Kuasa Hukum AE Akan Tempuh Jalur Hukum

Klarifikasi Pemberitaan Media, Kuasa Hukum AE Akan Tempuh Jalur Hukum

Pekanbaru,populisnews.com - Kuasa hukum Achtar Ewo, Biller Anton Situmorang SH merespon pemberitaan yang dimuat sejumlah media online pada Rabu 13 Desember 2022.

Dalam berita berjudul "Aliansi Kemanakan Riau Aktual Laporkan Atar Ewo ke Kapolda Riau dan Bea Cukai" tersebut Achtar diduga melakukan penyeludupan barang elektronik berupa Handpone berbagai merek dimulai dari Iphone, Xiaomi, dll. Dan juga ada laptop dilakukan melalui perairan sungai Siak sebagai tempat lalu lintas penyelundupan tersebut yang dibawa dari singapura ke kota Batam dan dibawalah ke Pekanbaru. Si pelapor atas nama Gusri mengaku mengantongi bukti atas kegiatan tersebut.

Namun Biller Anton Situmorang, S.H selaku Kuasa Hukum Achtar Ewo membantah dan merasa keberatan karena apa yang tertulis dalam berita tersebut tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta.

"Bahwa dalam berita tersebut klien kami Achtar Ewo diduga melakukan penyeludupan barang elektronik berupa Handpone berbagai merek dimulai dari Iphone, Xiaomi, dll. Dan juga ada laptop dilakukan melalui perairan sungai Siak sebagai tempat lalu lintas penyelundupan tersebut yang dibawa dari singapura ke kota Batam dan dibawalah ke Pekanbaru. Berita ini menurut kami sangat tendensius dan FITNAH," tegas Anton dalam keterangan tertulis, Rabu (13/12/2022).

"Perlu kami luruskan bahwa klien kami tidak pernah melakukan kegiatan penyeludupan sebagaimana yang dilaporkan oleh pelapor bernama Gusri ke Polda Riau sebagaimana yang dimuat dalam pemberitaan. Dan tentu saja hal tersebut telah merugikan klien kami baik secara moril maupun secara sosial," tambahnya.

Atas laporan yang dilakukan Gusri tersebut kuasa hukum Achtar Ewo dalam waktu dekat akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pelapor ke Polda Riau.

"Langkah ini kami lakukan karena apa yang dilaporkan oleh saudara Gusri ke Polda Riau itu tidak berdasarkan fakta dan berpotensi menimbulkan pencemaran nama baik yang merugikan klien kami," pungkas Anton.(*)

Berita Lainnya

Index