Pekanbaru,populisnews.com - Diduga telah melakukan fitnah terhadap 8 (delapan) orang karyawan yang bekerja di Unit Kebun PTPN V Lubuk Dalam, Kabupaten Siak, Senior Executif Vice President (SEVP) Business Support PTPN V, Rurianto dilapor ke Polda Riau, Kamis (31/8/2023).
Hal ini disampaikan Roland L Pangaribuan, SH dan Ardiansyah Harahap SH selaku kuasa hukum 8 (delapan) orang karyawan BUMN PTPN V dalam keterangan persnya, Kamis (31/8/2023) di Pekanbaru.
"Ya, hari ini kita ke Polda Riau untuk melaporkan saudara Rurianto yang telah memfitnah klien kami sebagai pencuri dan laporan kita sudah diterima Sekretariat Umum Polda Riau," ucap Roland L Pangaribuan SH didampingi 8 orang karyawan PTPN V yang kini telah di PHK sepihak oleh perusahaan plat merah tersebut.
Roland menyebutkan, 8 orang yang dimutasi dan 6 (enam) diantaranya sudah di PHK tersebut diantaranya, Rahmad Kodrat Pasaribu, Masmur Sitepu, Usman, Gimson Purba, Wan Indra dan Sawaludin.
"Kita sudah minta Rurianto untuk meminta maaf melalui media massa atau sosial media karena telah melakukan fitnah pencurian terhadap klien kami. Tapi dia tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan masalah ini. Makanya kita melaporkan persoalan ini ke Polda Riau," tukasnya.
Roland juga berharap Kapolda Riau bisa menindaklanjuti laporan yang mereka sampaikan atas dugaan tindak pidana yang telah dilakukan saudara Rurianto.
Sementara, Pj Manager Kebun Lubuk Dalam PTPN V, Deddy Wijaya yang dikonfirmasi via WhatsApp, Kamis Sore (31/8/2023) tidak merespon. Padahal pesan yang dikirim sudah centang biru menandakan pesan tersebut sudah dibaca.
Kronologis
Dalam laporannya ke polisi, Roland menceritakan kronologis masalah yang sedang ia tangani saat ini. Bahwa pada bulan Februari 2023 lalu, salah seorang pekerja di Unit Perkebunan Lubuk Dalam atas nama Misdi Suprianto tertangkap tangan melakukan pencurian TBS/brondolan Sawit. Kasus ini sudah ditangani Polsek Lubuk Dalam dan lanjut ke Pengadilan Negeri Siak. Bahkan Misdi sudah divonis dengan hukuman 6 bulan kurungan penjara.
Atas kejadian tersebut, delapan orang karyawan lainnya yang juga bekerja di tempat yang sama dipanggil oleh manajemen PTPN V untuk menjalani pemeriksaan internal. Yang mana pada pemeriksaan tersebut PTPN V melibatkan oknum anggota TNI.
Dalam pemeriksaan tersebut, delapan orang karyawannya ini menyatakan dengan tegas kalau mereka tidak ada hubungannya dengan si pencuri. Apalagi mereka baru kenal dengan si pencuri beberapa bulan terakhir
Dan selama Misdi Suprianto menjalankan proses hukum di Polsek Lubuk Dalam, delapan orang ini juga tidak pernah dipanggil untuk dilakukan BAP. Bahkan dalam proses pengadilan di Pengadilan Negeri Siak, mereka tidak pernah dipanggil sebagai saksi. Ini menunjukkan bahwa delapan orang ini tidak ada hubungannya dengan pencurian tersebut.
Namun, SEVP Busines Support PTPN V, Rurianto mengeluarkan surat mutasi No: 5/SDM/SK/17/R/V/2023 tertanggal 31 Mei 2023 atas nama delapan orang karyawan BUMN tersebut. Dilakukannya mutasi ini atas dasar memperhatikan memo Direktur No: 5/SPI/M/32/V/2023 tanggal 9 Mei 2023 perihal laporan hasil pemeriksaan internal perusahaan.
Terkait mutasi tersebut, para karyawan ini tidak menerima dan melaporkan masalah ini ke Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kabupaten Siak. Mediasi antara para pelapor dengan pihak perusahaan ini bahkan sudah sebanyak tiga kali dilakukan. Dan pihak Disnaker yang dimediasi oleh Johnyarto Sihombing SH itu memberikan anjuran kepada pihak PTPN V untuk menunda mutasi. Tapi anjuran Distransnaker ini diabaikan oleh pihak PTPN V.
Dimana pihak perusahaan lewat surat bernomor: U-5 KLDA/X/106/VIII/2023 memberikan jawaban terhadap anjuran Distransnaker yang berbunyi tidak dapat melaksanakan anjuran dan tetap memberlakukan mutasi sesuai surat keputusan, mengingat hal tersebut telah sesuai dengan ketentuan perjanjian kerjasama antara pihak manajemen dengan pihak pekerja.
Mental Drop
Mewakili 8 orang karyawan PTPN V Kebun Lubuk Dalam yang kena sanksi mutasi dan PHK Rahmat Kodrat Pasaribu mengungkapkan keprihatinannya tehadap derita yang mereka alami.
"Mental kami jadi drop dan keluarga kami juga merasa terganggu akibat masalah ini dimana seolah-olah kami mendapat stigma negatif akibat tindakan SK pemutasian yang jelas jelas tidak ada sangkut pautnya dengan kami," kata Rahmat Kodrat Pasaribu, Kamis (31/8/2023).
Menanggapi masalah ini mantan ASN (mediator) Disnaker Riau, AM Pohan mengatakan untuk apa mereka [PTPN V] hadiri persidangan perselisihan oleh Tenaga Kerja kalau mereka tidak mengindahkan keputusan Disnaker Siak.
Memang, kata Pohan surat anjuran tersebut sifatnya fakultatif. Artinya boleh ditindaklanjuti boleh juga tidak. Namun masalah ini bukan lagi masalah moral tapi sudah menyangkut masalah jaminan hidup seseorang atau karyawan sesuai dengan Undang undang Ciptaker no 13 Tahun 2020.
"Masak perusahaan sebesar PTPN V yang mengaku perusahaan good coorporate Governance tidak mengindahkan surat anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja. Ini tanda tanya besar bagi publik," pungkas AM Pohan SH MH yang saat ini menggeluti dunia Advocat.(*)