Pangkalan Kerinci (Populisnews.com)-Salah satu metode kampanye adalah debat publik atau debat terbuka antar-Pasangan
calon. Hal itu akan difasilitasi oleh KPU dan Bawaslu Pelalawan.
Tentunya, perihal debat publik ini untuk dilaksanakan dengan matang dan baik agar tidak terjadi pelanggaran, karena dalam metode ini bertemunya 2 (dua) pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan yang bertemu dalam satu momen yang sama.
Maka dari itu, segala bentuk potensi pelanggaran harus diminimalisir sebelum terlaksananya debat.
Hal ini ditegaskan, salah satu komisioner anggota Bawaslu Kabupaten Pelalawan Rida Nurkisawan, Ahad (20/10/2024) di Kantor Bawaslu Pelalawan.
"Potensi pelanggaran bisa saja terjadi oleh KPU dan Pasangan Calon atau Tim Pasangan Calon yang nanti terlibat pada kegiatan ini," ujar Rida.
Perihal moderator, dijelaskan Rida bahwa moderator debat dipilih oleh KPU Kabupaten dari kalangan profesional dan akademisi yang mempunyai integritas, jujur, simpatik, dan tidak memihak kepada salah satu calon, dalam hal ini KPU harus benar-benar teliti.
"Perlu kita ingatkan, KPU dan Paslon perihal Materi debat publik atau debat terbuka adalah visi, misi, dan program Pasangan Calon dalam rangka, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kebangsaan," tegasnya.
Ditambahkan Rida, selain materi debat tersebut, materi debat Pasangan Calon mengacu pada materi Kampanye dan program Pasangan Calon.
Sebagai informasi beberapa waktu lalu, KPU sudah menyusun jadwal untuk debat publik dan akan dilaksanakan dalam waktu dekat.***